Artikel
PERDES APBDes BARANGKA TAHUN ANGGARAN 2016

PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
KECAMATAN KAPONTORI
DESA BARANGKA
PERATURAN DESA BARANGKA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BARANGKA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa diperlukan pembiayaan yang bersumber dari Pendapatan Desa, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desatentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
- bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Barangka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)menjadiPeraturan Desa Barangka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2016.
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Lembaga Kegijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
- Peraturan Bupati Buton Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Peraturan Bupati Buton Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016;
- Peraturan Bupati Buton Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DESABARANGKAKECAMATAN KAPONTORITENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
- PendapatanDesa Rp. 1.030.727.750,-
- BelanjaDesa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 249.880.000,-
b. Bidang Pembangunan Rp. 655.647.750,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 80.200.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 45.000.000,-
e. Bidang Tak Terduga Rp. 0,-
Jumlah Belanja Rp. 1.030.727.750,-
Surplus/Defisit Rp. 0,-
- Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 20.264.750,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 20.264.750,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang tidak terpisahkan berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal3
Apabila dipandang perlu, Kepala Desa Barangka dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna melaksanakan Peraturan Desa ini.
Pasal4
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Barangka
Pada tanggal 2016
KEPALA DESABARANGKA,
SUHARMAN, ST
Diundangkan di Barangka
pada tanggal 2016
SEKRETARIS DESA BARANGKA,
MALIDIN
LEMBARAN DESA BARANGKA TAHUN 2016 NOMOR ....